Minggu, 24 Mei 2009

Tragedi Semanggi 12 November 1998

Tragedi Semanggi 12 November 1998

Tragedi Trisakti & Semanggi: Pengingkaran dan Impunitas Negara atas Kejahatan Berat HAM

Komite 13 November 1998 meminta masyarakat agar berhati-hati para calon presiden ataupun calon legislatif yang diduga memiliki keterlibatan dengan peristiwa Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II.
___________________________

Siaran Pers
Mempringati 10 tahun tragedi Trisakti dan Semangi I & II, Komite 13 November 1998 menuntut sejumlah mantan petingi TNI segera disidik dan diadili. Beberapa mantan perwira seperti Syafrie Samsoedin (eks. Pangdam Jaya), Prabowo Subianto (eks.Pangkostrad), Noegroho Djayusman (eks Kapolda Metro Jaya), Djaja Suparman (Eks Pangdam Jaya saat tragedi Semanggi I dan II), serta Wiranto (eks Panglima ABRI) diminta bertangung jawab.

Komite ini meminta hasil penyelidikan KPP HAM atas Trisakti, Semanggi I dan II yang telah dikeluarkan Komnas HAM di tahun 2002 dilanjutkan. Segera dibentuk Pengadilan HAM Ad hoc atas Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II.

Komite 13 November juga meminta masyarakat agar berhati-hati para calon presiden ataupun calon legislatif yang diduga memilikiketerlibatan dengan peristiwa Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II. Juga, agar pemilih berhati-hatti terhadap para calon anggota DPR yang pada masa Pansus Trisakti, Semanggi I dan II DPR periode 1999-2004 DPR menyatakan bahwa dalam Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II Tidak terjadi pelanggaran berat HAM.

Menurut Komite ini, ketidakberpihakan mereka terhadap korban semestinya dijadikan tanda bahaya bagi para pemilih agar jangan memilih para politisi yang menjadi kepanjangan tangan para pihak yang diduga melakukan kejahatan berat HAM di dalam mekanisme parlemen (lihat daftar di bawah).

“Hanya melalui proses pengungkapan kebenaran secara menyeluruh kepada publik, penuntutan dan penghukuman pelaku termasuk para pengambil kebijakan tertinggi serta penggantian kerugian dan rehabilitasi para korban yang disertai dengan tindakan mereformasi badan-badan pemerintahan atau negara yang terlibat dalam pelanggaran berat HAM di masa lalu, beban sejarah masa dapat diputus,” sebut Komite ini dalam siaran persnya..

Proses Hukum & Parlemen
Seperti diketahui proses hukum dalam Pengadilan Militer pada kasus Trisakti dan Semanggi II hanya menyasar pada prajurit bawahan, baik di kepolisian maupun di ketentaraan. Sebaliknya, para petinggi TNI/Polri tidak tersentuh hukum sama sekali. Selanjutnya, sampai saat ini dengan alasan bahwa Pengadilan Militer telah digelar dan telah menghukum beberapa prajurit, dan dengan mengatasnamakan asas hukum nebis in idem, segala upaya untuk meneruskan hukum dalam konteks pelanggaran berat HAM selalu digagalkan.

Di ranah parlemen, atas tekanan publik yang besar, DPR RI periode 1999-2004 membentuk Pansus Trisakti, Semanggi I dan II berdasarkan Keputusan DPR RI No 29/DPR RI/III/2000-2001. Namun pada akhirnya, Pansus inipun menghasilkan rekomendasu yang melukai keluarga koran. Rekomendasi DPR yang dikeluarkan pada 9 Juli 2001 justru menyatakan, bahwa pada peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II tidak terjadi pelanggaran berat HAM.

Selanjutnya, pada DPR periode 2004-2009, DPR menjadikan isu Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II sebagai komoditas politik yang dipermainkan di dalam sidang-sidang Komisi III maupun Bamus DPR.

Pada perkembangannya, rekomendasi Pansus DPR 2001 justru dijadikan tameng politik untuk tidak menggelar pengadilan HAM Ad Hoc atas Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II. Tafsir pasar 43 ayat 2 UU 26/2000 dipelintir sedemikian rupa sehingga seakan-akan DPR memiliki kewenangan, dan memiliki kemampuan teknis untuk memutuskan peristiwa penembakan Trisakti dan Semanggi adalah termasuk pelanggaran berat HAM atau bukan. Berulang kali pemerintah mengatakan bahwa karena DPR di tahun 2001 telah menyatakan bahwa pada Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II tidak teradi pelanggaran berat HAM maka tragedi tersebut tidak lagi dapat diusut melakui mekasnisme pengadilan HAM Ad Hoc. Sebuah penafsiran yang secara gamblang keliru.

Bahkan ketika Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya bernomor 18/PUU-V/2007 telah menegaskan penafsiran benar atas pasal tersebut, pemerintah, dalam hal ini Kejagung, bergeming dengan penafsiran sendri dan mengabakan sebuah keputusan lembaga negara yang memiliki otoritas kuat berdasarkan UUD dalam pengujian UU.

Komite 13 November menyebutkan, semua upaya pengingkaran dan impunitas di atas sama sekali mengabaikan adanya hasil penyeledikan Komnas HAM melalui KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang dikeluakan pada bulan Maret 2002, yang secara jelas menyatakan bahwa ketiga tragedi bertautan satu sama lain dalam kontek kekuasaan dan kebijakan pemerintah saat itu.

Disebutkan juga, telah terdapat bukti-bukti awal yang cukup bahwa didalam ketiga tragedi telah terjadi pelanggaran berat HAM. Sehingga Komnas HAM merekomendasikan untuk melakukan penyudukan terhadap sejumlah pertingi TNI/Polri pada masa itu. Namun, lagi-lagi hasil penyelidikan itu sampai sekarang diabaikan. Bahkan, panggilan Komnas HAM , yang merupakan sebuah lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan UU diabaikan oleh para petinggi militer, meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan surat resmi bernomor W7.Dc.Hn.628.II.2002.02 bertanggal 21 Februari 2002 yang menegaskan keabsahan KKP HAM Trisakti, Semanggi I dan II.

Daftar Mantan Perwira TNI/Polri dan Anggota Pansus Trisakti dan Semanggi I & II:

Mantan Petinggi TNI pada masa Tragedi Trisakti – Semanggi yang berencana mencalonkan diri sebagai Kandidat Presiden di Pemilu 2009:
1. Wiranto (Partai Pendukung Utama: Hanura)
2. Prabowo (Partai Pendukung Utama: Gerindra)

Nama-nama anggota Pansus Kasus Trisakti, Semanggi I dan II DPR RI periode 1999-2004 yang menyatakan bahwa dalam tragedi Trisakti, Semanggi I dan II tidak terjadi kejahatan berat HAM, dan yang kembali mencalonkan menjadi Calong Anggota Legislatif pada pemilu 2009:

Partai Golkar:
Priyo Budi Santoso (Dapil Jatim I)
Malkan Amin (Dapil Sulsel 2)
Idrus Marham (Dapil Sulsel 3)
Mariani Akib Baramuli (Dapil Sulsel 3)
Hajriyanto Y Thorari (Dapil Jateng 4)
Gumilang Kartasasmita (Dapil Jabar 2)
Ahmadi Noor Supit (Dapil Kalsel 1)
Agun Gunandjar Sudarsa (Dapil Jabar 10)

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Suryadharma Ali (Dapil Jabar 3)
Ahmad Farial (Dapil Jabar 5)
Endin A.J Soesi (Dapil Banten 2)
Abdullah Syarwani (Dapil Jateng 7)

Partai Amanat Nasional (PAN)
Alvien Lie (Dapil Jateng I)
St. Ambia B Boestam (Dapil Sumbar 1)

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Irwan Prayitno (Dapil Sumbar 1)

Partai Persatuan Daerah (PPD)
Ronggo Soenarso (Dapil Jatim 8) eks Fraksi TNI/Polri

Komite 13 November 1998

Penulis: KontraS, Komite 13 November 1998

Tragedi Semanggi I

Pada bulan November 1998 pemerintahan transisi Indonesia mengadakan Sidang Istimewa untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan. Mahasiswa bergolak kembali karena mereka tidak mengakui pemerintahan ini dan mereka mendesak pula untuk menyingkirkan militer dari politik serta pembersihan pemerintahan dari orang-orang Orde Baru.

Masyarakat dan mahasiswa menolak Sidang Istimewa 1998 dan juga menentang dwifungsi ABRI/TNI karena dwifungsi inilah salah satu penyebab bangsa ini tak pernah bisa maju sebagaimana mestinya. Benar memang ada kemajuan, tapi bisa lebih maju dari yang sudah berlalu, jadi, boleh dikatakan kita diperlambat maju. Sepanjang diadakannya Sidang Istimewa itu masyarakat bergabung dengan mahasiswa setiap hari melakukan demonstrasi ke jalan-jalan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Peristiwa ini mendapat perhatian sangat besar dari dunia internasional terlebih lagi nasional. Hampir seluruh sekolah dan universitas di Jakarta, tempat diadakannya Sidang Istimewa tersebut, diliburkan untuk mecegah mahasiswa berkumpul. Apapun yang dilakukan oleh mahasiswa mendapat perhatian ekstra ketat dari pimpinan universitas masing-masing karena mereka di bawah tekanan aparat yang tidak menghendaki aksi mahasiswa. Sejarah membuktikan bahwa perjuangan mahasiswa tak bisa dibendung, mereka sangat berani dan jika perlu mereka rela mengorbankan nyawa mereka demi Indonesia baru.

Pada tanggal 12 November 1998 ratusan ribu mahasiswa dan masyrakat bergerak menuju ke gedung DPR/MPR dari segala arah, Semanggi-Slipi-Kuningan, tetapi tidak ada yang berhasil menembus ke sana karena dikawal dengan sangat ketat oleh tentara, Brimob dan juga Pamswakarsa (pengamanan sipil yang bersenjata bambu runcing untuk diadu dengan mahasiswa). Pada malam harinya terjadi bentrok pertama kali di daerah Slipi dan puluhan mahasiswa masuk rumah sakit. Satu orang pelajar, yaitu Lukman Firdaus, terluka berat dan masuk rumah sakit. Beberapa hari kemudian ia meninggal dunia.

Esok harinya Jum'at tanggal 13 November 1998 ternyata banyak mahasiswa dan masyarakat sudah bergabung dan mencapai daerah Semanggi dan sekitarnya, bergabung dengan mahasiswa yang sudah ada di depan kampus Atma Jaya Jakarta. Jalan Sudirman sudah dihadang oleh aparat sejak malam hari dan pagi hingga siang harinya jumlah aparat semakin banyak guna menghadang laju mahasiswa dan masyarakat. Kali ini mahasiswa bersama masyarakat dikepung dari dua arah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dengan menggunakan kendaraan lapis baja.

Jumlah masyarakat dan mahasiswa yang bergabung diperkirakan puluhan ribu orang dan sekitar jam 3 sore kendaraan lapis baja bergerak untuk membubarkan massa membuat masyarakat melarikan diri, sementara mahasiswa mencoba bertahan namun saat itu juga terjadilah penembakan membabibuta oleh aparat dan saat di jalan itu juga sudah ada mahasiswa yang tertembak dan meninggal seketika di jalan. Ia adalah Teddy Wardhani Kusuma, merupakan korban meninggal pertama di hari itu.

Mahasiswa terpaksa lari ke kampus Atma Jaya untuk berlindung dan merawat kawan-kawan dan masyarakat yang terluka. Korban kedua penembakan oleh aparat adalah Wawan, yang nama lengkapnya adalah Bernadus R Norma Irawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya, Jakarta, tertembak di dadanya dari arah depan saat ingin menolong rekannya yang terluka di pelataran parkir kampus Atma Jaya, Jakarta. Mulai dari jam 3 sore itu sampai pagi hari sekitar jam 2 pagi terus terjadi penembakan terhadap mahasiswa di kawasan Semanggi dan saat itu juga lah semakin banyak korban berjatuhan baik yang meninggal tertembak maupun terluka. Gelombang mahasiswa dan masyarakat yang ingin bergabung terus berdatangan dan disambut dengan peluru dan gas airmata. Sangat dahsyatnya peristiwa itu hingga jumlah korban yang meninggal mencapai 15 orang, 7 mahasiswa dan 8 masyarakat. Indonesia kembali membara tapi kali ini tidak menimbulkan kerusuhan.

Anggota-anggota dewan yang bersidang istimewa dan tokoh-tokoh politik saat itu tidak peduli dan tidak mengangap penting suara dan pengorbanan masyarakat ataupun mahasiswa, jika tidak mau dikatakan meninggalkan masyarakat dan mahasiswa berjuang sendirian saat itu. Peristiwa itu dianggap sebagai hal lumrah dan biasa untuk biaya demokrasi. "Itulah yang harus dibayar mahasiswa kalau berani melawan tentara".

Betapa menyakitkan perlakuan mereka kepada masyarakat dan mahasiswa korban peristiwa ini. Kami tidak akan melupakannya, bukan karena kami tak bisa memaafkan, tapi karena kami akhirnya sadar bahwa kami memiliki tujuan yang berbeda dengan mereka. Kami bertujuan memajukan Indonesia sedangkan mereka bertujuan memajukan diri sendiri dan keluarga masing-masing. Sangat jelas!

Tragedi Semanggi II

Bangsa Indonesia harus mengucurkan air matanya kembali. Untuk yang kesekian kalinya tentara melakukan tindak kekerasan kepada mahasiswa dalam menghentikan penolakan sikap mahasiswa terhadap pemerintahan. Lokasi penembakan mahasiswa pun di tempat yang sangat strategis yang dapat dipantau oleh banyak orang awam yaitu di bawah jembatan Semanggi, depan kampus Universitas Atma Jaya Jakarta, dekat pusat sentra bisnis nasional maupun internasional.

Kala itu adanya pendesakan oleh pemerintahan transisi untuk mengeluarkan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB) yang materinya menurut banyak kalangan dan mahasiswa sangat memberikan keleluasaan kepada militer untuk melakukan keadaan negara sesuai kepentingan militer. Oleh karena itulah mahasiswa bergerak dalam jumlah besar untuk bersama-sama menentang diberlakukannya UU PKB karena ini menentang tuntutan mereka untuk menghilangkan dwifungsi ABRI/TNI. Karena hanya dengan berdemonstrasi, mereka yang mau mensahkan Undang-Undang tersebut baru berpikir, sebab tampaknya mereka sudah tak punya hati nurani lagi dan entah bagaimana membuat mereka peduli dengan bangsanya daripada peduli terhadap perut buncit mereka itu yang duduk di kursi parlemen menggunakan logo Pancasila dengan bangganya di jas mereka.

Malang nasib mahasiswa yang selalu harus berkorban, kali ini mahasiswa Universitas Indonesia harus kehilangan seorang pejuang demokrasi mereka, Yun Hap. Sungguh pedih bagi mereka yang terus mengikuti perjuangan mahasiswa karena ketika setiap kali mereka berjuang mereka harus mengorbankan jiwa mereka demi tegaknya demokrasi di Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar